BI Melarang Penggesekan Ganda Pada Transaksi Non-Tunai, Mengapa?


Bank Indonesia melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi Non-Tunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Elektronik Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk dimesin kasir. Pelarangan penggesekan ganda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu Non-Tunai ini telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggaraan jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain bertujuan untuk transaksi pemrosesan pembayaran. Tercangkup didalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungandat masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda. Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerjasama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasitransaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Masyarakatpun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda engan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi Non-Tunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131 (jam operasional Senin s/d Jum'at Pkl. 08.00 - 16.00 WIB), dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat distiker Mesin EDC.

Komentar